fakultasdakwah@uinkhas.ac.id -

PKL Fakultas Dakwah IAIN Jember, Gelar Sosialisasi Jaminan Produk Halal

Home >Berita >PKL Fakultas Dakwah IAIN Jember, Gelar Sosialisasi Jaminan Produk Halal
Diposting : Senin, 01 Feb 2021, 16:22:19 | Dilihat : 791 kali
PKL Fakultas Dakwah IAIN Jember, Gelar Sosialisasi Jaminan Produk Halal


Dalam rangka Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang diselengarakan oleh Fakultas Dakwah IAIN Jember. Mahasiswa PKL, khususnya KUA Kecamatan Gumukmas, Jombang dan KUA Kecamatan Kencong, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diselenggarakan pada tanggal (31 /01/2021 bertempat di KUA Kecamatan Kecong-Kabupaten Jember, bekerja sama dengan para Penyuluh serta Kepala KUA dari ketiga kecamatan tersebut ( Gumukmas,Kencong & Jombang). Yang bertemakan “Sosialisasi Jaminan Produk Halal”.

Yang dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan proporsi ± 50 peserta offline dan online. Dengan diselenggarakan melalui Zoom Meeting dan tatapmuka.  

Dengan pembicara Prof. Dr. H. Abdul Halim Subahar,MA selaku (Ketua MUI Kabupaten Jember), 

     Dr. H. Misbahul Munir, M.M (Kaprodi Ekonomi Syari’ah Pascasarjana IAIN Jember), serta Dekan Fakultas Dakwah, Prof. Dr. Ahidul Asror, M.Ag, sebagai Keynotespeaker sekaligus pembuka dalam acara ini. 

     Beberapa waktu terakhir banyak produk yang memberikan label halal dengan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Produk halal ini diartikan sebagai produk-produk yang dibuat dari bahan dan proses yang halal sesuai ketentuan Islam. 

Hukum mengonsumsi,memproduksi, serta proses dalam pengemasan /pengelola an makanan,minuman atau barang (produk) yang halal dan haram sudah jelas terkandung dalam Alquran. 

“Wahai manusia!, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di

bumi dan janganlah Kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu

musuh yang nyata” ( QS. Al-Baqarah/2: 172)

 “umat Islam sebaiknya mengonsumsi dan menggunakan produk yang halal sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang meminta umat Islam untuk menjauhi segala sesuatu yang bersifat syubhat dan haram”. (Ketua MUI Kab.Jember). 

Sesuatu yang halal itu penting untuk ditegakkan oleh seorang Muslim. Menggunakan sesuatu yang halal dapat memberikan sejumlah manfaat. Menggunakan produk yang halal dapat menghilangkan kekhawatiran dan rasa bersalah. “Tutur Beliau-Prof Halim”

“ Proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk”. (PP No 31 Tahun 2019 pasal 1 (4). 

 

Dalam Pengantarnya, Prof. Dr. Ahidul Asror, mengatakan, Bahwa “edukasi maupun sosialisasi mengenai sistem jaminan produk halal ini sangat diperlukan bagi pelaku usaha, apalagi pada saat ini sudah banyak pengusaha-pengusaha baik yang kecil maupun yang sudah besar dan mereka harus menyertifikasi produk mereka. Pelaku usaha tidak hanya dari kalangan orang yang berpendidikan saja melainkan lebih banyak dari kalangan masyarakat biasa, tentu saja hal ini sangat berguna bagi mereka ketika pihak terkait melakukan edukasi dan juga sosialisasi sistem jaminan produk halal ini.” 

 

“Ini merupakan kesempatan dan langkah awal yang perlu di apresiasi Kepada Fakultas Dakwah. Karena ini baru pertama kali Mahasiswa PKL memberikan pandangan akan pentiingnya usaha-usaha yang dimiliki masyarakat” ungkap Kepala KUA Kencong.

“Yang begini ini perlu adanya rencana tindak lanjut (RTL) dari IAIN Jember atau instansi terkait,” terang-Kepala Peyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF-Hariyadi).

Harapan Narasumber “Pemerintah setempat mampu untuk lebih memaksimalkan kinerjanya dalam hal prosesi halal ini, seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan manfaatnya bagi pelaku usaha kecil khususnya, akan menjadikan produk mereka lebih layak lagi untuk bersaing dipasaran.” 

Sertifikasi produk halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Ini artinya sebelum pengusaha memperoleh izin untuk mencantumkan label halal atas produk pangannya. Terlebih dahulu pelaku usaha harus mengantongi sertifikasi produk halal yang mendapat pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh “Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).” (Sesuai Pasal 1 Ayat 6)

Dimana meliputi, Produk: barang/jasa terkait: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Acara ini merupakan kebanggaan bagi kami, terkhusus kepada saya. Bahwa saya bisa sadar betapa pentingnya usaha yang kami miliki. Karena awal mulanya kami melakukan usaha hanya memikirkan pokok jualan dan dapat hasil, tanpa memikirkan kearah yang lebih serius. Akan lebih baik bagi kami, jika acara ini memang benar-benar di tindak lanjut dari IAIN Jember. Ucap Pelaku UMKM. 

( Pena. Irul )

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa Bimbingan Konseling Islam Fakultas Dakwah Berhasil Publish Artikel Jurnal di Konferensi Internasional UIN SUKA Yogyakarta
22 Apr 2024By dakwah
Biro Konseling dan Layanan Psikologi Fakultas Dakwah Ajak Generasi Muda Berani Unjuk Personal Branding
05 Apr 2024By dakwah
Fakultas Dakwah Gelar Yudisium ke-27 dengan Prestasi Gemilang dari Para Yudisi
17 Feb 2024By dakwah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;