fdakwah@uinkhas.ac.id -

PENGAJUAN JUDUL DAN PEMBIMBING TUGAS AKHIR

Home >Halaman >PENGAJUAN JUDUL DAN PEMBIMBING TUGAS AKHIR

>> Tugas Akhir Mahasiswa Sarjana wajib ditempuh sebagai syarat memperoleh gelar akademik.

  • Bentuk tugas akhir:
    • Skripsi
    • Artikel di jurnal nasional terakreditasi/internasional bereputasi
    • Laporan proses penciptaan (prototipe)

>> Persyaratan Pengajuan Judul Tugas Akhir

  • Minimal 100 SKS telah ditempuh.
  • Lulus mata kuliah Metode Penelitian (atau nama lain sesuai kurikulum prodi).
  • Membuat proposal mini dengan minimal 3 judul. Klik FORMULIR DI SINI
  • Topik harus sesuai disiplin ilmu program studi.

 

>> Proses Pengajuan Judul (via SISTER)

  1. Pilih menu Pengajuan Judul Skripsi/Thesis/Disertasi.
  2. Klik Tambah → isi 3 judul skripsi.
  3. Unggah proposal mini (pdf) → klik Simpan.
  4. Konfirmasi ke DPA untuk konsultasi dan validasi.
  5. setelah validasi DPA, konfirmasi ke Korprodi untuk persetujuan judul dan penentuan pembimbing.

 

>> Peran DPA & Korprodi

  • DPA: memberi konsultasi atas 3 judul, catatan, dan validasi di SISTER.
  • Korprodi: memilih 1 judul layak, menentukan calon pembimbing, dan mengajukan surat tugas ke Dekan.

 

>> Alur Penetapan Pembimbing

  • Korprodi mengusulkan nama pembimbing dan mencantumkan di SISTER pada saat validasi judul.
  • Berdasarkan nama pembimbing di SISTER, mahasiswa mengisi formulir pengajuan surat tugas KLIK DI SINI.
  • Dekan menetapkan pembimbing melalui surat tugas, diunggah ke SISTER.
  • Cek status pengajuan judul/pembimbing KLIK DI SINI
  • Setelah ditetapkan, mahasiswa wajib berkonsultasi dengan pembimbing untuk penyusunan proposal.

 

>> Penggantian & Perpanjangan Pembimbing

  • Penggantian pembimbing dapat dilakukan jika:
    1. Dosen meninggal/berhalangan tetap.
    2. Dosen meminta penggantian dengan alasan jelas.
    3. Bimbingan tidak terlaksana sesuai surat tugas (kedaluarsa).
    4. Permohonan mahasiswa dengan alasan jelas.
    5. Pergantian judul/proposal yang butuh kompetensi khusus.
  • Penggantian dilakukan oleh Dekan atas usul Korprodi.
  • Perpanjangan masa tugas pembimbing dilakukan dengan proses penetapan yang sama.

 

>> Alur perpanjangan/pergantian dosen pembimbing:

1. Jika surat tugas dosen pembimbing kedaluarsa, mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan pergantian dosen pembimbing baru atau perpanjangan surat tugas dosen pembimbing semula, atau

2. Jika surat tugas dosen pembimbing masih berlaku, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pergantian dosen pembimbing baru, hendaknya dengan izin/rekomendasi dosen pembimbing semula.

3. Pengajuan surat permohonan pergantian/perpanjangan dosen pembimbing baru ditujukan kepada Koordinator Prodi masing-masing.

4. Setelah mahasiswa/mahasiswi mengajukan surat permohonan, Koorprodi menelaah untuk memproses pergantian atau tidak.

5. Jika tidak disetujui, maka Koorprodi melakukan mediasi/komunikasi dengan dosen dan mahasiswa bersangkutan untuk proses bimbingan, atau

6. Jika disetujui, maka Koorprodi menandatangani persetujuan dalam surat tersebut dan mengganti nama dosen di SISTER.

7. Setelah mendapatkan persetujuan Korprodi, mahasiswa mengisi formulir permohonan pergantian/perpanjangan tugas pembimbing.

 

Bukti yang harus dilampirkan

- bukti permohonan pergantian dosen pembimbing yang disetujui oleh Koordinator Prodi.

- bukti penunjukan dosen pembimbing di SISTER setelah divalidasi oleh Korprodi (dapat berupa SCREEN SHOT, PRINT SCREEN, atau PRINT TO PDF).

- bukti sebagai mahasiswa aktif Fakultas Dakwah (screenshot/printscreesn riwayat keuangan di akun SISTER, tunjukkan bagian foto, identitas dan tagihan lunas terakhir)

Berita Terbaru

PKL Dakwah di Lumajang Hasilkan Buku dan Kartu Halal
13 Feb 2026By dakwah
Mengenang Dr. Minan Jauhari: Jejak Tenang yang Tak Pernah Hilang
03 Feb 2026By dakwah
Angkat Feminisme, Lulusan KPI Raih Prestasi Skripsi Terbaik
27 Jan 2026By dakwah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;