Cuti Kuliah

Ketentuan Cuti:

  • Mahasiswa Cuti harus mengajukan surat permohonan cuti kepada Dekan sesuai dengan format yang disediakan  (KLIK DI SINI)
  • Mahasiswa dengan status cuti tidak bisa melakukan pengisian KRS ke SISTER dan tidak berhak mendapatkan layanan akademik
  • Mahasiswa berhak mengajukan cuti maksimal dua kali berturut turut atau tidak berturut turut selama studi.
  • Masa cuti diperhitungkan sebagai masa studi. 
  • Jika tidak mengajukan permohonan cuti, dan tidak membayar UKT, maka mahasiswa akan dicutikan dan SKS tempuh maksimal pada semester berikutnya maksimal 12 SKS.
Berita Terbaru