Ketentuan Cuti:
- Mahasiswa Cuti harus mengajukan surat permohonan cuti kepada Dekan sesuai dengan format yang disediakan (KLIK DI SINI)
- Mahasiswa dengan status cuti tidak bisa melakukan pengisian KRS ke SISTER dan tidak berhak mendapatkan layanan akademik
- Mahasiswa berhak mengajukan cuti maksimal dua kali berturut turut atau tidak berturut turut selama studi.
- Masa cuti diperhitungkan sebagai masa studi.
- Jika tidak mengajukan permohonan cuti, dan tidak membayar UKT, maka mahasiswa akan dicutikan dan SKS tempuh maksimal pada semester berikutnya maksimal 12 SKS.