>>
Tugas Akhir Mahasiswa Sarjana wajib ditempuh sebagai syarat memperoleh
gelar akademik.
·
Bentuk tugas akhir:
o Skripsi
o Artikel di jurnal nasional terakreditasi/internasional
bereputasi
o Laporan proses penciptaan (prototipe)
>>
Persyaratan Pengajuan Judul Tugas Akhir
·
Minimal 100 SKS telah
ditempuh.
·
Lulus mata kuliah Metode Penelitian (atau
nama lain sesuai kurikulum prodi).
·
Membuat proposal mini dengan
minimal 3 judul. Klik FORMULIR DI SINI
·
Topik harus sesuai disiplin ilmu
program studi.
>>
Proses Pengajuan Judul (via SISTER)
1.
Pilih menu Pengajuan Judul
Skripsi/Thesis/Disertasi.
2.
Klik Tambah → isi 3
judul skripsi.
3.
Unggah proposal mini (pdf) →
klik Simpan.
4.
Konfirmasi ke DPA untuk
konsultasi dan validasi.
5.
setelah validasi DPA, konfirmasi
ke Korprodi untuk
persetujuan judul dan penentuan pembimbing.
>> Peran
DPA & Korprodi
·
DPA:
memberi konsultasi atas 3 judul, catatan, dan validasi di SISTER.
·
Korprodi:
memilih 1 judul layak, menentukan calon pembimbing, dan mengajukan surat tugas
ke Dekan.
>>
Alur Penetapan Pembimbing
·
Korprodi mengusulkan
nama pembimbing dan mencantumkan di SISTER pada saat validasi
judul.
·
Berdasarkan nama pembimbing di
SISTER, mahasiswa mengisi
formulir pengajuan surat tugas KLIK DI SINI.
·
Dekan menetapkan
pembimbing melalui surat tugas, diunggah ke SISTER.
·
Cek status
pengajuan judul/pembimbing KLIK DI SINI
·
Setelah ditetapkan, mahasiswa wajib
berkonsultasi dengan pembimbing untuk penyusunan proposal.
>> Penggantian
& Perpanjangan Pembimbing
·
Penggantian
pembimbing dapat dilakukan jika:
1.
Dosen meninggal/berhalangan
tetap.
2.
Dosen meminta penggantian dengan
alasan jelas.
3.
Bimbingan tidak terlaksana sesuai
surat tugas (kedaluarsa).
4.
Permohonan mahasiswa dengan
alasan jelas.
5.
Pergantian judul/proposal yang
butuh kompetensi khusus.
·
Penggantian dilakukan oleh Dekan
atas usul Korprodi.
·
Perpanjangan masa tugas
pembimbing dilakukan dengan proses penetapan yang sama.
>>
Alur perpanjangan/pergantian dosen pembimbing:
1.
Jika surat tugas dosen pembimbing kedaluarsa, mahasiswa dapat mengajukan
surat permohonan pergantian dosen pembimbing baru atau perpanjangan surat tugas
dosen pembimbing semula, atau
2.
Jika surat tugas dosen pembimbing masih berlaku, mahasiswa dapat
mengajukan permohonan pergantian dosen pembimbing baru, hendaknya dengan
izin/rekomendasi dosen pembimbing semula.
3.
Pengajuan surat permohonan pergantian/perpanjangan dosen pembimbing baru
ditujukan kepada Koordinator Prodi masing-masing.
4.
Setelah mahasiswa/mahasiswi mengajukan surat permohonan, Koorprodi menelaah
untuk memproses pergantian atau tidak.
5.
Jika tidak disetujui, maka Koorprodi melakukan mediasi/komunikasi dengan dosen
dan mahasiswa bersangkutan untuk proses bimbingan, atau
6.
Jika disetujui, maka Koorprodi menandatangani persetujuan dalam surat tersebut
dan mengganti nama dosen di SISTER.
7.
Setelah mendapatkan persetujuan Korprodi, mahasiswa mengisi formulir permohonan
pergantian/perpanjangan tugas pembimbing.
Bukti
yang harus dilampirkan:
-
bukti permohonan pergantian dosen pembimbing yang disetujui oleh Koordinator Prodi.
- bukti penunjukan dosen pembimbing di SISTER setelah divalidasi oleh Korprodi (dapat berupa SCREEN SHOT, PRINT SCREEN, atau PRINT TO PDF).
- bukti sebagai mahasiswa aktif Fakultas Dakwah (screenshot/printscreesn riwayat keuangan di akun SISTER, tunjukkan bagian foto, identitas dan tagihan lunas terakhir)